Wednesday 20 January 2016

Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna

Keanggotaan
Anggota Karang Taruna terdiri dari 2 kategori yaitu :
  • Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersipat stelsel pasif yakni seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun s/d 45 tahun.
  • Anggota Aktif adalah kader yang berusia 13 tahun s/d 45 tahun dan aktif mengikuti kegiatan dan pembinaan Karang Taruna.


Kepengurusan

Kriteria Pengurus
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat-syarat untuk dianggkat sebagai pengurus Karang Taruna, yaitu :
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dikesejahteraan sosial, dan.
  • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Kepengurusan Karang Taruna Desa/Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Desa/Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  2. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  3. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  4. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
=== Salam Kesetiakawanan Sosial ===

No comments:

Post a Comment