Thursday, 28 January 2016

Proposal Tahun Baru 2014

PROPOSAL KEGIATAN
MENYAMBUT TAHUN BARU 2014
KARANG TARUNA UNIT RW.05 
KEL. CIKIWUL KEC. BANTARGEBANG KOTA. BEKASI


1. Pendahuluan
Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kita masih diberkahi kesehatan dan kebahagiaan selama tahun 2013 ini hingga penghujung tahun nanti. Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak/Ibu semoga sukses dalam menjalankan tugas-tugasnya,
Dengan akan berakhirnya tahun 2013 ini, serta sambil merenungi apa yang telah terjadi sepanjang tahun, marilah kita sambut tahun yang akan datang tahun yang baru, tahun 2014, tentunya dengan semangat kebersamaan yang makin erat, semangat kerja yang baru. Dengan merayakan dan menjadikan malam tahun baru sebagai sarana ajang silaturahmi.
Oleh sebab itu, kami selaku Karang Taruna Unit RW 05 Kel. Cikiwul, Kec. Bantargebang Kota Bekasi ingin mengadakan acara di Penghujung tahun 2013 dan kami berharap dengan diadakannya acara ini warga masyarakat dapat saling bersilaturahmi dan mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah SWT pada tahun 2013.

2. Nama Kegiatan : “Malam Menyambut Tahun Baru 2014”

3. Maksud & Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai:
  • Acara dipenghujung tahun 2013
  • Sarana untuk menjalin kebersamaan & keakraban antara  warga RW 05.
Sedangkan tujuan kegiatan adalah untuk:
  • Menghibur warga di lingkungan RW 05.
  • Terjalinnya silaturahmi sesama warga RW 05.
4. Tempat & Waktu Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa Malam Rabu, 31 Desember 2013 – 01 Januari 2014
Waktu : Pukul 20.00 – 02.00 WIB
Tempat : RT 03/RW 05 (Lapangan Depan Rumah Bp Linda)

5. Bentuk Kegiatan
Kegiatan ini akan diisi dengan:
  • Hiburan Rakyat
  • Doa bersama penghujung tahun 2013
  • Pelepasan kembang api

6. Rencana Anggaran Biaya
Kegiatan ini direncanakan membutuhkan biaya untuk:
1. Panggung & Orgent = Rp. 1.800.000,-
2. Konsumsi                 = Rp.    800.000,-
3. Kembang Api         = Rp.    500.000,-
                   Jumlah Total = Rp. 3.100.000,-


7. Penutup
Akhir kata, semoga apa yang dimaksudkan dan ditujukan melalui kegiatan ini dapat kita capai bersama. Untuk itu kami selaku Karang Taruna Unit RW 05, memohon dukungan dan bantuan Bapak dan Ibu semua. Demikian proposal kegiatan malam menyambut tahun baru 2014 kami sampaikan. Atas dukungan dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih.

                                                         Hormat Kami:
                                                                                               Cikiwul, 09 Desember 2013
Karang Taruna Unit RW 05                                                              Karang Taruna Unit RW 05   
Ketua                                                                                               Sekertaris                                           

Imat Bii                                                                                          Ali Mustopa A.Md

Mengetahui:
Ketua RW 05

Misja



Tembusan :
1. Ketua Karang Taruna Kel. Cikiwul
2. Ketua LPM Kel. Cikiwul
3. Ketua RW 05 Kel. Cikiwul
4. Ketua RT se RW 05 Kel Cikiwul


Monday, 25 January 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna

Tugas Pokok Karang Taruna adalah :

Secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabaupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelengarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Fungsi Karang Taruna adalah :

  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelengarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan lokal.
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinekas Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

=== Salam Kesejahteraan Sosial ===

Wednesday, 20 January 2016

Keanggotaan dan Kepengurusan Karang Taruna

Keanggotaan
Anggota Karang Taruna terdiri dari 2 kategori yaitu :
  • Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersipat stelsel pasif yakni seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun s/d 45 tahun.
  • Anggota Aktif adalah kader yang berusia 13 tahun s/d 45 tahun dan aktif mengikuti kegiatan dan pembinaan Karang Taruna.


Kepengurusan

Kriteria Pengurus
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat-syarat untuk dianggkat sebagai pengurus Karang Taruna, yaitu :
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian dikesejahteraan sosial, dan.
  • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Kepengurusan Karang Taruna Desa/Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di Desa/Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  2. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  3. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
  4. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
=== Salam Kesetiakawanan Sosial ===

Monday, 18 January 2016

Pedoman Dasar Karang Taruna

Pedoman Dasar Karang Taruna diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010. silahkan lihat disini

Friday, 15 January 2016

Asas dan Tujuan Karang Taruna

Asas Karang Taruna
Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Tujuan Karang Taruna
Karang Taruan bertujuan untuk mewujudkan :

  • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda, dan
  • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
=== Salam Kesetiakawanan Sosial ===

Pelantikan Pengurus Karang Taruna

Acara Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Cikiwul dan Pengurus Karang Taruna Unit RW se Kelurahan Cikiwul - Bantargebang - Kota Bekasi  == Cikiwul September 2015 ==


Memperingati HUT RI ke 69

Berikut ini Foto-Foto Anggota dan Pengurus Karang Taruna Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi dalam rangka Upacara HUT RI ke 69 *17 Agustus 2015*
HUT RI 69



HUT RI 69




HUT RI 69


=== Salam Kesetiakawanan Sosial ===

Wednesday, 13 January 2016

Pengertian Karang Taruna

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  • Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakan berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
  • Karang Taruna tumbuh dan berkemabang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahn di lingkungan serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  • Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  • Gerakannya dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.


==== Salam Kesetiakawanan Sosial ====

Tuesday, 12 January 2016

Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna. kerja sama masyarakat Kampung Melayu / Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA s/d DIMULAINYA PELITA (1960-1969)

Tahun 1960-1969 adalah awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi -instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna - Karang Taruna di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehimgga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasiuntuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969-1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada Saat menjabat Gubernur Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga mengistruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana kimunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna nulai marak, pada tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna dan pada acara tersebut lagu Mars Karang Taruna Ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) Karang Taruna di Malang Jawa Timur. dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor: 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai Landasan Hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil MUKERNAS di Garut 1981. Dalam Lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil).
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS

  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna.
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan.
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun Kualitas Karang Taruna.
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan : Pola Gerakan Keluarga Berencana oleh Karang Taruna.
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI No: 11/HUK/1988.
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah.
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebegai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat.
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang ke Jepang anatar 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha.
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai Wahan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga Karang Taruna.


KARANG TARUNA DALAM SITUASI  KRISIS (1997-2004)
Krisis Moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial. Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi, aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tresebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambahkan nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu propinsi yang ikut menorehakan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain :

  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005-2010.
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna.
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruan yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.

Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggarakan Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakerna Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Noomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 - 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.

==== Salam Kesetiakawanan ====

Sumber: karangtarunabanten.com

Monday, 11 January 2016

Rapat Anggota 10 Januari 2016

Rapat perdana dimulainya rapat rutin bulanan buat warga dan angggota Karang Taruna Unit RW 05 Kel Cikiwul Kec Bantargebang Kota Bekasi.
semoga rapat rutin ini bisa selalu di jalankan dan dapat menjadi sarana silaturahmi buat anggota dan warga karang taruna unit rw 05 sehingga tercipta kepengurusan karang taruna yang solid dan akuntabel.
Berikut ini foto-foto saat Rapat Anggota pembahasan Iuran Kas dan Dana Sosial
tempat Sekretariat Karang Taruna Unit Lima 10 Januari 2016


Rapat Anggota 10012016_1

Rapat Anggota 10012016_2

Rapat Anggota 10012016_3
=== Salam Kesetiakwanan Sosial ===

Iuran Kas dan Dana Sosial

Telah diadakan rapat anggota Karang Taruna Unit Lima pada hari Minggu Malam Senin, tanggal 10 Januari 2016 dan dihadiri oleh anggota sebanyak 37 orang dari jumlah anggota 59 orang yang terdaftar yang membahas tentang Iuran Kas dan Dana Sosial serta Peruntukannya.

Dimana telah di sepekati beberapa hal seperti tsb di bawah ini :
1. Besaran Iuran Anggota sebesar Rp. 5000,- per anggota.
2. Pembayaran iuran di minggu pertama setiap bulannya.
3. Peruntukan dana sosial tsb hanya untuk anggota karang taruna unit lima.
4. Kreteria yang berhak mendapatkan dana sosial tsb adalah :
  • Sakit
  • Melahirkan
  • Kecelakaan
  • Khitanan Putra
  • Takziah

5. Nominal dana sosial yang bisa diberikan saat ini sbb:
  • Sakit : a) dirawat di Rumah Sakit Rp. 200.000,- b) dirawat di Rumah Rp. 150.000,-
  • Melahirkan : a) melahirkan normal Rp. 150.000,- b) melahirkan Caesar Rp. 200.000,-
  • Kecelakaan : setelah melihat kondisi anggota maka nominal dimusyawarahkan lagi.
  • Khitanan Putra : untuk hal ini diberikan berupa Air Minum Kemasan Gelas sebanyak 5 Duz dengan Merk Vit
  • Takziah : untuk saat ini disepakati sebesar Rp. 300.000,-


Kesepakatan tersebut akan kita evaluasi bersama setelah berjalan 1 tahun.

==== Salam Kesetiakwanan Sosial ====

Friday, 8 January 2016

Mars Karang Taruna

Mars Karang Taruna
Mars Karang Taruna
1. Maksud dan Tujuan

  • Untuk membangkitkan semangat juang generasi muda Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial.
  • Untuk memupuk rasa solideritas antar sesama anggota Karang Taruna.
  • Untuk membangkitkan semangat cinta tanah air.


2. Penggunaan
Mars Karang Taruna dinyanyikan dalam pembukaan maupun penutupan acara-acara resmi Karang Taruna.

Thursday, 7 January 2016

Lambang Karang Taruna

Lambang Karang Taruna
Lambang Karang Taruna

Lambang Karang Taruna terdiri dari Sekuntum Bunga Teratai yang mulai mekar, Dua helai Pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkarang dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Adapun makna dari lambang tersebut adalah :
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyrakatan (sosial).
2. Empat helai daun bunga di bagian bawah, melambangkan keempat fungsi karang taruna, yaitu :
  • Memupuk kreatifitas untuk belajar bertanggung jawab.
  • Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonimis produktif, dan kegiatan lainnya yang parktis.
  • Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara indivudual maupun kelompok.
  • Menanamkan pengertian, mesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan pancasila.

3. Tujuh helai daun bunga bagian atas melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja, yaitu :
  • Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
  • Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
  • Tandas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
  • Terampil : Mampuh berkreasi dan berkarya praktis.
  • Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

4. Pita dibagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA mengandung arti : 
  • Karang :  Pekarangan, halaman, atau tempat.
  • Taruna : Remaja. 
  • Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti :
  • Aditya : Cerada , penuh pengalaman.
  • Karya : Pekerjaan.
  • Mahatva : Terhormat, berbudi luhur.
  • Yodha : Pejuang, Patriot
  • Secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang ketahanan nasional.
7. Bunga Terataiyang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan pancasila.
8. Arti warna sebagai berikut :
  • Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
  • Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
  • Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

Wednesday, 6 January 2016

Kesekertariatan

Sekretariat Karang Taruna Unit Lima :
Jln. Yon Armed 7 Posyandu RT.01 RW.05
Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi 17152


Tuesday, 5 January 2016

Struktur Organisasi Unit Lima


=== Salam Kesetiakawanan Sosial ===

Berikut ini berita acara pemilihan pengurus karang taruna unit rw 05

Karang Taruna Unit Lima

Blog ini saya buat dengan tujuan meperkenalkan dan mempromosikan Karang Taruna Unit Lima.
Karang Taruna Unit Lima adalah sebuah Organisasi Karang Taruna yang berada dilingkungan RW 05 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, di bawah kepengrusan Karang Taruna Kelurahan Cikiwul.
Semoga Blog ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

== Salam Kesetiakawanan Sosial ==