Monday, 25 January 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna

Tugas Pokok Karang Taruna adalah :

Secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabaupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelengarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Fungsi Karang Taruna adalah :

  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelengarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan lokal.
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinekas Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

=== Salam Kesejahteraan Sosial ===

No comments:

Post a Comment