Tugas Pokok Karang Taruna adalah :
Secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabaupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelengarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Fungsi Karang Taruna adalah :
- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Menyelengarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif.
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan lokal.
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhinekas Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
=== Salam Kesejahteraan Sosial ===
No comments:
Post a Comment